Selasa, 15 Juli 2008

INOVASI BERMULAI DARI DAPUR ANDA SENDIRI

teve Jobs dan Macintosh baru-baru ini meluncurkan telepon genggam generasi terbaru, iPhone, “sebuah perangkat gabungan multimedia” yang diperkirakan akan “mengubah pandangan konsumen secara keseluruhan tentang peng-
gunaan teknologi seluler”. PS3 (Play station III), sebagai teknologi terbaru dari Sony bertarung melawan Microsoft Xbox dan Nintendo Wii untuk memperebutkan reputasi internasional sebagai “Perangkat permainan yang paling inovatif”.

Sedangkan Microsoft Vista memasarkan dirinya sebagai salah satu “platform operasional yang paling inovatif” di bidang komputer. Saat ini semakin sulit untuk menemukan halaman bisnis dalam sebuah surat kabar atau membaca majalah bisnis tanpa melihat berita yang menekankan pentingnya inovasi produk dan daya saing perusahaan.Meskipun artikel-artikel tersebut berbeda dalam ukuran dan kompleksitas perusahaan yang digambarkan, secara umum semua artikel menekankan bahwa usaha yang “memiliki produk inovatif” adalah yang paling “produktif”, “fleksibel”, “stabil”, “menguntungkan”, “terdepan” dan “mendunia”. “Perusahaan-perusahaan inovatif” biasanya ditentukan oleh seberapa inovatif produk-produk mereka. Inovasi produk biasanya berhubungan dengan “persepsi bahwa produk atau layanan eksternal yang ditawarkan sebuah perusahaan lebih inovatif dibanding produk atau jasa yang sejenis.” Semakin inovatif suatu produk, semakin besar kemampuannya untuk memenuhi ekspektasi awal konsumen, memuaskan kebutuhan konsumen, menyentuh rasa dari penggunanya, dan menghemat uang konsumen. Karena itu, produk inovatif memiliki nilai yang lebih tinggi, memiliki konsumen yang lebih loyal dan mendapat pasar yang lebih besar. Secara kebetulan, pembahasan tentang bagaimana perusahaan ini berpikir, mengelola danmenanamkaninovasisebagaisebuahproses
organisasi seringkali tidak terlalu diperhatikan, meskipunhaltersebutmerupakanfondasiyang melahirkan produk inovatif mereka. Inovasi proses didefinisikan adalah cara pebisnis berpikir dan bertindak. Hal ini berlaku dalam semua aspek sistem operasi bisnis dan budaya korporasi perusahaan tersebut, dari manajemen sampai pemasaran, desain sampai
distribusi, pengembangan sumber daya manusia sampai penelitian dan pengembangan.Inovasi proses memperbaiki cara perusahaan mengembangkan produk baru atau jasa yang dapat menambah nilai produk atau memotong biaya, mendapatkan pelanggan baru atau mempertahankan pelanggan lama, maupun dalam melaksanakan pemikiran strategis dan tata kelola usaha. Masalah timbul ketika perusahaan-perusahaan kecil menganggap inovasi produk
hanya dapat dicapai dengan investasi yang besar dalam suatu aset tak bergerak yang penting, seperti mesin, perlengkapan, perangkat lunak atau teknologi, ketimbang dengan memperbaiki proses internal dalam pengelolaan operasi perusahaan secara rutin. Dengan pola pikir ini, perusahaan kecil yang mencoba berinovasi berulangkali ke-
hilangan kesempatan untuk berkembang karena pengertian mereka terhadap inovasi dan cara pencapaiannya terlalu sempit. Inovasi produk terkait erat dengan inovasi proses karena nilai originalitas, keunikan atau nilai tambah suatu produk merupakan dampak langsung dari sebuah proses dan manajemen internal perusahaan.Sebuah perusahaan yang tidak berinvestasi pada proses dan standar produksi atau sistem pengembangan sumberdaya manusia yang berkualitas mungkin akan memiliki kualitas barang yang lebih rendah dengan tingkat kecacatan produk yang lebih tinggi.Sebuah perusahaan yang tidak ber investasi pada iklan atau penelitian pasar yang inovatif mungkin akan memproduksi produk-produk yang tidak lagi diinginkan ataupun dibutuhkan konsumennya. Efisiensiyangditerapkanolehperusahaan dalam menanamkan sudut pandang inovasi yang lebih luas akan berdampak langsung pada pemahaman mereka pada insentif yang bernilai tinggi dari inovasi, khususnya dalam wilayah manajemen proses dimana investasi dalam berinovasinya dapat lebih murah dan mudah untuk dilaksanakan.
Ketika pemahaman yang lebih luas tentang apa yang dibutuhkan untuk menjadi sebuah perusahaan inovatif telah tertanam dalam budaya korporat perusahaan, maka tingkat penerapan teknologi dan praktik inovatif pun akan meningkat, sehingga menghasilkan perusahaan yang lebih kuat dan cerdas, dan yang lebih penting, produk yang inovatif.
Caesar Layton
SENADA Senior Industry Advisor
inovasi bermulai dari daPur anda sendiri


Read More..

BUDAYA DAN INOVASI

Dalam sebuah iklan lowongan kerja di majalah The Economist belum lama ini tertulis “Kesuksesan Irlandia terletak pada kemampuan alami orang-orangnya dalam melakukan inovasi”. Bagian dari iklan ini yang mengaitkan daya saing
ekonomi dengan inovasi telah semakin diterima sebagai sebuah kebenaran. Negara-negara maju dan
perusahaan-perusahaan terkemuka juga terpacu oleh mantra inovasi.

Pada tahun 1985, Michael Porter menulis “Perusahaan-perusahaan menciptakan keunggulan kompetitif dengan cara melihat atau menemukan cara yang baru yang lebih baik untukberkompetisi yang pada ujungnya adalah sebuah tindakan inovasi”. Lebih daridua puluh tahun kemudian, sebuah survei yang dilakukan perusahaan konsultan BoozAllen menemukan bahwa 80 persen eksekutif senior menyebutkan bahwa inovasimerupakan salah satu faktor penting bagi
kkesuksesan perusahaan mereka.Untungnya bagi negara-negara berkembang, bagian iklan di majalah The Economist
yang mengaitkan inovasi dengan kebangsaan (dalam hal ini ras) merupakan taktik pemasaran belaka. Tapi mengapa beberapanegara lebih inovatif dari negara lainnya? Ada banyak faktor-faktor umum yangterkait dengan iklim bisnis inovatif, mulai dari kebijakan dan peraturan yang sederhana, jelas, dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan sektor swasta dandilaksanakan oleh pejabat pemerintah yangkompeten. Faktor umum penting yang lain adalah tingkatan dan penyebaran pengetahuan dalam sebuah masyarakat dan dalam suatu lingkungan usaha. Paktor-faktorumum ini dapat dan telah berhasil diterapkan, seperti misalnya di Korea Selatan,
yang setengah abad terakhir telah berinvestasi di bidang pendidikan dan reformasi kebijakan, sehingga menjadikan negeri itu sebuah kekuatan ekonomi dunia.Dimanakah peringkat Indonesia pada skala inovasi? Kajian pada beberapa negarayang memiliki industri maju dapat memberikan suatu gambaran. Indonesia masih sangat bergantung pada industri-industri penambangan atau eksploitasi sumberdaya alam yang bernilai relatif rendah, seperti bahan bakar mineral dan pertanian. Beberapa industri ini masih cukup kuat, bukan karenainovasinya, namun karena Indonesia didukung olah sumber daya alam yang sangat dibutuhkan. Industri manufaktur ringan Indonesia seperti garmen dan industri alas kaki, yang dulu pernah memimpin karena upah buruh yang rendah, telah kehilangan sebagian daya saingnya karena mereka tidak mengantisipasi ataupun menyesuaikan diri dengan dinamika pasar dan pesaing termasuk kenyataan bahwa tenaga kerja murahtelahmenjadikomoditiglobal).
Keunggulan kompetitif semakin dicapai melaluidiferensiasisepanjangrantaipasokan. Pembeli pakaian asing, dulu cukup puas dengan pemasok yang memotong, membuat dan merapikan, sekarang lebih memilih pemasok yang penyediakan kain, mendesain,memotong, membuat, merapikan, menyelesaikan, mengemas, dan mengirimkan.Kebanyakan perusahaan garmen Indonesia tidak dapat melakukan semua kegiatan ini.Untungnya, ada banyak penelitian, pengalaman dan kerangka instruktif tentang bagaimana cara menciptakan sebuah strategi inovasi bisnis yang sukses. Sebagian dari dokumen ini tedapat pada rubrik “To Learn More” pada edisi “Competitiveness at the Frontier” ini. Peneliti dan begawan bisnis membahas inovasi pada tingkat yang berbeda-beda. Ada “hasil akhir,” yang diwujudkan dalam bentukproduk-produk baru, proses dan usaha bisnis;ada “metode”, yang dijawantahkan dalam fokus yang jelas, disiplin dan pertimbangan;tapi apa yang paling ditekankan para ahli sebagai syarat paling mendasar bagi sebuah inovasi bisnis adalah budaya organisasi. Struktur organisasi tradisional, dengan sistem pengambilan keputusan secara hirarkis dan terpusat, merupakan racun bagi inovasi. Walau tidak ada cetak-biru untuk “organisasi inovasi” modern, ada beberapa karakteristik yang sama. Dua dari sifat ini adalah:
Struktur organisasi datar.
1.Struktur ini memiliki sistem komunikasi yang mendatar dan melebar, yang memungkinkan transparansi, penyebaran informasi dan kebebasan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan diri. Pengambilan resiko.
2.Hal ini tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga dirangkul dan diberi penghargaan. Resiko yang gagal, dalam organisasi inovatif, jangan pernah menghambat kesempatan dan kemajuan seorang anggota tim. Sebagaimana dikatakan oleh Robert WoodJohnson,mantanorangnomorsatudi Johnson & Johnson: “Jika Anda tidak gagal, dan tidakakansukses.JikaAndatidakdapat berhasil,Andatidakakantumbuh.”Menciptakan struktur organisasi yanginovatif adalah salah satu tantangan terbesar usaha karena hal ini mengharuskan manajer senior mengesampingkan kepercayaan dan praktik yang sudah lama mereka pegang.Bagi kebanyakan usaha, inovasi merupakan tindakan yang “tidak alami” karena ketidakpastiannya terlalu tinggi, jangka waktunya terlalu panjang dan investasinya besar.
Lebih jauh lagi, tidak ada sumber gangguan dan kekhawatiran yang lebih besar dalam jangka pendek selain perubahan
organisasi yang radikal. “Jika Anda ingin membangun organisasi yang membebaskanjiwa manusia, Anda memerlukan prinsip manajemen yang sangat tidak birokratis.”
3 Budaya organisasi inovatif menghasilkan orang yang berperilaku tidak logis dan mendasarkan kerja mereka pada ketidakpastian serta ambiguitas. Konsep ini tidak mudah diterima oleh perusahaan dengan produk dan prosedur operasi standar yang sudah mapan dan masih memikirkan cash flow. Pengalaman menunjukkan bahwa ada beberapa ”jebakan” yang harus diperhatikan dalam mengembangkan karakteristik ini dalam organisasi.Kebanyakanperusahaantidak bisa berbuat terlalu jauh untuk menghasilkan organisasi yang inovatif; perlawanan, khususnya di tingkat atas, terlalu besar.Namun ada pula perusahaan yang justru bertindak terlalu jauh. Kreatif bukan berarti tidak disiplin. Harus ada keseimbangan.“Perusahaan harus dikembangkan melalui serangkaian tindakan penyeimbangan yang menggabungkan kewirausahaan dan manajemen yang disiplin, pemikiran jangka pendek dan panjang, dan proses baru dan mapan.”
4 Inovasi tidak dapat dibeli atau dijual dan tentunya tidak dapat ditiru begitu saja. Inovasi adalah perilaku yang harus dipelajari dan dipertahankan, “hasil dari nilai, ide, teknik, kebiasaan, rutinitas yang diwariskan oleh satu generasi ke
generasi lain – dalam arti warisan sosial.”
5 Walaupun sulit, ada bukti kuat bahwa kinerja keuangan perusahaan dengan struktur organisasi inovatif secara konsisten cenderung lebih baik ketimbang perusahaan dengan struktur organisasi tradisional. Untungnya, tidak ada
negara, termasuk Irlandia, yang secara genetik lebih inovatif dari yang lain. DNA organisasi, seperti halnya DNA biologis, bisa direkayasa.
Steve Smith SENADA Project Director
referensi
1.Porter, M.E. 1985.“The Competitive Advantage Of Nations.”Humble, J., And G. Jones. 1989. “Creating
2.A Climate For Innovation.” Long Range Planning. VOl. 22, No. 4, August 1989, Pp. 46-51.Hamel, G. 2006. “The Why, What, And
3.How Of Management Innovation.” Harvard Business Review. February 2006, P. 72.Garvin, D.A., And L.C. Levesque. 2006.
4.“Meeting The Challenge Of Corporate Entrepreneurship.” Harvard Business Review. October 2006, Pp. 102-112

Read More..

Rabu, 25 Juni 2008

DIJUAL TANAH DI MARGONDA

Anda sedang mencari tanah di daerah Margonda, Depok? Kami mau jual tanah di Gg. Kober Margonda (masuk kedalam kurang lebih 500 m), masuk mobil, SHM, 500 m2 harga Jual 3 jt/bisa nego.

Cocok untuk perumahan, usaha kos/kontrakan, atau lainnya.
Peminat serius silakan kontak pemilik langsung ke 08151600033 Mustami (tanpa perantara)
Read More..

Minggu, 22 Juni 2008

MOBIL PALING MURAH DI DUNIA


Beberapa hari yang lalu, Tata Motors, perusahaan mobil yang berbasis di India, memperkenalkan produk terbarunya. Produk mobil tersebut diklaim sebagai mobil termurah di dunia.

Tata NanoNama mobil tersebut adalah Tata Nano dan diberi nickname “People’s Car”(jangan dimirip-miripkan dengan Tata Dado ya…hehehe). Harga yang dibandrol adalah 100,000 Rupee (sekitar 24 juta rupiah dengan kurs 1 INR = 240 IDR per tanggal 13 Januari 2008).


Mobil tersebut memiliki beberapa spesifikasi seperti:
Berkapasitas 4 penumpang (dapat bisa diisi sampai maksimal 5 orang)
* Fuel economy (combined City + Highway): 20 kilometres per liter (5 L/100 km, 47 US mpg, 59 UK mpg)
* Engine: 2 cylinder MPFi petrol (single injector) All aluminum 623 cc (38 cu in)
* bore x stroke 73.5 X 73.5 mm
* Compression ratio - 9.5:1
* 2 valves per cylinder overhead camshaft
* Power: 33 PS (33 hp/24 kW) @ 5500 rpm[10]
* Torque: 48 N·m (35 ft·lbf) @ 2500 rpm
* Acceleration: 0-70 km/h (43 mph): 14 seconds
* Maximum speed: 105 km/h (65 mph)[1]
* Seat Belts: 4[1]
* Trunk capacity: 150 L (5.3 cu ft)
* Steering – mechanical rack and pinion
* Front brake: disc[11]
* Rear brake: drum
* Front track: 1,325 mm (52.2 in)
* Rear track: 1,315 mm (51.8 in)
* Ground clearance: 180 mm (7.1 in)
* Front suspension: McPherson strut with lower A arm
* Rear suspension: Independent coil spring

Peluncuran produk mobil ini tentu saja menimbulkan banyak perbincangan. Selain disebut-sebut sebagai solusi untuk keluarga dari kelas menengah yang ingin memiliki mobil, kendaraan roda empat dengan “harga terjangkau” ini juga dianggap dapat memperbesar masalah polusi. Polusi yang dianggap akan memperparah pemanasan global yang sedang sering dibahas saat ini.

Selain itu, infrastruktur jalan raya juga menjadi sorotan banyak orang. Untuk mengakomodasi booming penggunaan mobil ini, kapasitas jalan raya harus juga dipertimbangkan untuk ditambah. Jika tidak, Anda bisa membayangkan berada di tengah-tengah kemacetan parah saat berkendaraan di jalan raya.

Ya, pastinya banyak hal yang bakalan dibahas berkaitan dengan kehadiran mobil ini. Saya juga langsung membayang-bayangkan untung rugi berkaitan dengan kehadiran mobil ini pada saat pertama kali mendengar beritanya.

Masalah kemacetan sudah pasti menjadi salah satu yang paling disorot selain masalah polusi. Mungkin ada yang bilang kemacaten tidak akan menjadi masalah yang besar jika masyarakat yang memiliki mobil “besar” beramai-ramai mau berpindah untuk menggunakan mobil mini ini. Selain itu, pemerintah juga berperan dengan menerapkan peraturan yang hanya memperbolehkan mobil dengan ukuran ini yang dapat masuk ke dalam kota. Atau bisa juga dengan memperkecil biaya pajak untuk mobil jenis ini dan memperbesar pajak untuk mobil-mobil milik pribadi dengan ukuran “besar”.


Akan tetapi, penambahan pemakaian mobil ini lambat laun pasti akan tetap menghasilkan masalah lalu lintas menurut saya. Salah satu yang bisa nyata di masa depan adalah jika semua pemilik sepeda motor (yang notabene lebih banyak dari pemilik mobil saat ini) beramai-ramai membeli mobil mini karena tergiur oleh harga yang cukup bersaing dan kenyamanan dalam berkendaraan. Bisa pusing liat jumlahnya. Parahnya, bahan bakar minyak (BBM) juga terancam habis lebih cepat dengan pertambahan jumlah kendaraan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, mobil Tata Nano baru dijual di India dengan rencana produksi awal 250,000 mobil per tahun. Negara-negara lain seperti di Amerika Latin, Asia Tenggara dan Afrika akan dapat menggunakan mobil kecil dan murah ini dalam empat tahun ke depan. Jadi bagi Anda yang pengen memiliki mobil (murah) ini harus bersabar dan mulai menabung dari sekarang (seperti saya:P).

Bagi saya pribadi, mobil ini cukup “menghibur” jika mengingat harga mobil sekarang yang rata-rata masih mahal, dan juga ukuran mobil sekarang yang kurang bersahabat dengan kapasitas jalan di Indonesia.

Walaupun demikian, mobil ini masih agak jauh dari kriteria mobil yang selalu kubayang-bayangkan di masa depan, yaitu “dapat bersahabat” dengan lingkungan dalam hal bahan bakar. Kriteria ini khususnya untuk mobil-mobil pribadi yang sering digunakan sebagai alat transportasi dalam kota. Tata Nano masih menggunakan BBM.

Saya sering bermimpi mengenai implementasi mobil seperti yang diiklankan di CNN, yaitu mobil transparan berkapasitas dua orang yang menggunakan tenaga surya. Mobil mini tersebut menjadi alat transportasi dalam kota di siang hari sambil mengisi batere dari sinar matahari. Pada malam hari, mobil tersebut berperan sebagai lampu jalan. Hemat BBM, Kurangi polusi.

Kalau bisa sih, semua orang menggunakan sepeda daripada menggunakan mobil, khususnya untuk transportasi dalam radius 4-5 km. Akan lebih keren lagi kalau jalan raya di Indonesia memiliki fasilitas jalur sepeda yang bagus. Selain sehat, santai, aman dan murah, kemacetan lalu lintas juga dapat dikurangi (sambil memikirkan peluang bisnis di bidang tambal ban sepeda dan aksesoris sepeda…hehehe).

Catatan kaki: Kalau dikasih pilihan, beli sepeda motor atau mobil ini? Saya kurang tahu harga pasaran sepeda motor sekarang di Indonesia



Read More..

Selasa, 10 Juni 2008

LANDASAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM

Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945 merupakan landasan ideologi dan konstitusional pembangunan nasional termasuk pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, adil dan makmur sesuai dengan amanat konstitusi Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Rencana strategis Kementerian Koperasi dan UKM ini disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-undang Dasar Tahun 1945, Ketetapan MPR-RI, Undang-undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, Undang-undang Nomor 9/1995 tentang Usaha Kecil, Undang-undang Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta berbagai undang-undang, peraturan pemerintah, Inpres dan Keppres dan Perpres lainnya yang terkait.

A. UNDANG-UNDANG PERKOPERASIANUndang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa Pemerintah bertugas: (1) menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, (2) memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, dan (3) memberikan perlindungan kepada koperasi. Pembinaan koperasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, Pemerintah (pasal 61 UU Nomor 25/1992):
1. memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
2. meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang berkualitas, tangguh dan mandiri.
3. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4. membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, Pemerintah (pasal 62):
1. membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2. mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian.
3. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
4. membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi.
5. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Prinsip Koperasi.
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, Pemerintah dapat: (pasal 63):
1. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

B. UNDANG-UNDANG USAHA KECILUndang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil secara tegas menyatakan tujuan pemberdayaan usaha kecil adalah: (1) menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah, dan (2) meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan untuk mewujudkan dirinya sebagai tulang punggung serta memperkukuh struktur perekonomian nasional.Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan usaha kecil tersebut, maka pemerintah bertugas dan berperan:
1. menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha dan perlindungan.
2. melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terutama dalam bidang: produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia dan teknologi.
3. menyediakan pembiayaan bagi pemberdayaan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat, berupa: kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
4. memfasilitasi kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar melalui pola: inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
5. menugaskan Menteri yang membidangi usaha kecil untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan usaha kecil.
6. melaksanakan sanksi pidana dan administratif kepada usaha menengah dan besar yang merugikan pemberdayaan usaha kecil.
Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan. Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada usaha menengah.

C. PERATURAN PEMERINTAH DAN KEPUTUSAN PRESIDENPelaksanaan pemberdayaan koperasi dan UKM juga mengacu pada berbagai peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden dan Instruksi Presiden, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi.
10. Peraturan pemerintah nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.
11. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M Tahun 2005.
12. Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Periode Tahun 2004 - 2009
13. Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
14. Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan dan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian.
15. Instruksi Presiden Nomor 07 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja.
16. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengahserta berbagai peraturan pemerintah dan keputusan presiden lainnya.
D. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH PERIODE 2004 - 2009
Dalan Rencana pembangunan Jangka Menengah Periode Tahun 2004 – 2009, Koperasi dan UMKM menempati posisi strategis untuk mempercepat perubahan struktural dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sebagai wadah kegiatan usaha bersama bagi produsen maupun konsumen, koperasi diharapkan berperan dalam meningkatkan posisi tawar dan efisiensi ekonomi rakyat, sekaligus turut memperbaiki kondisi persaingan usaha di pasar melalui dampak eksternalitas positif yang ditimbulkannya. Sementara itu UMKM berperan dalam memperluas penyediaan lapangan kerja, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, dan memeratakan peningkatan pendapatan. Bersamaan dengan itu adalah meningkatnya daya saing dan daya tahan ekonomi nasional.
Dengan perspektif peran seperti itu, sasaran umum pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam lima tahun mendatang adalah:
1. Meningkatnya produktivitas UMKM dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan produktivitas nasional;
2. Meningkatnya proporsi usaha kecil formal;
3. Meningkatnya nilai ekspor produk usaha kecil dan menengah dengan laju pertumbuhan lebih tinggi dari laju pertumbuhan nilai tambahnya;
4. Berfungsinya sistem untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
5. Meningkatnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi sesuai dengan jatidiri koperasi.
Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, pemberdayaan koperasi dan UMKM akan dilaksanakan dengan arah kebijakan sebagai berikut:
1. Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing; sedangkan pemberdayaan usaha skala mikro lebih diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
2. Memperkuat kelembagaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik (good governance) dan berwawasan gender terutama untuk:
o memperluas akses kepada sumber permodalan khususnya perbankan;
o memperbaiki lingkungan usaha dan menyederhanakan prosedur perijinan;
o memperluas dan meningkatkan kualitas institusi pendukung yang menjalankan fungsi intermediasi sebagai penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi.
3. Memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan, peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan kerja terutama dengan :
o meningkatkan perpaduan antara tenaga kerja terdidik dan terampil dengan adopsi penerapan teknologi;
o mengembangkan UMKM melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sebagai wadah organisasi kepentingan usaha bersama untuk memperoleh efisiensi kolektif;
o meningkatkan peran UMKM dalam proses industrialisasi, perkuatan keterkaitan industri, percepatan pengalihan teknologi, dan peningkatan kualitas SDM;
o mengintegrasikan pengembangan usaha dalam konteks pengembangan regional, sesuai dengan karakteristik pengusaha dan potensi usaha unggulan di setiap daerah.
4. Meningkankan peran UMKM sebagai penyedia barang dan jasa pada pasar domestik yang semakin berdaya saing dengan produk impor, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.
5. Membangun koperasi yang diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk: (i) membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat makro, meso, maupun mikro, guna menciptakan iklim dan lingkungan usaha yang kondusif bagi kemajuan koperasi serta kepastian hukum yang menjamin terlindunginya koperasi dan/atau anggotanya dari praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat; (ii) meningkatkan pemahaman, kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan (stakeholders) kepada koperasi; dan (iii) meningkatkan kemandirian gerakan koperasi
Program pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam RPJM Periode Tahun 2004-2009 diarahkan pada 5 program pokok, yaitu:
1. Program penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM; Tujuan program ini adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya lingkungan usaha yang efisien secara ekonomi, sehat dalam persaingan, dan non-diskriminatif bagi kelangsungan dan peningkatan kinerja usaha UMKM, sehingga dapat mengurangi beban administratif, hambatan usaha dan biaya usaha maupun meningkatkan rata-rata skala usaha, mutu layanan perijinan/pendirian usaha, dan partisipasi stakeholders dalam pengembangan kebijakan UMKM.
2. Program pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM; Tujuan program ini adalah mempermudah, memperlancar dan memperluas akses UMKM kepada sumberdaya produktif agar mampu memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumberdaya lokal serta menyesuaikan skala usahanya sesuai dengan tuntutan efisiensi. Sistem pendukung dibangun melalui pengembangan lembaga pendukung/penyedia jasa pengembangan usaha yang terjangkau, semakin tersebar dan bermutu untuk meningkatkan akses UMKM terhadap pasar dan sumber daya produktif, seperti sumber daya manusia, modal, pasar, teknologi, dan informasi, termasuk mendorong peningkatan fungsi intermediasi lembaga-lembaga keuangan bagi UMKM.
3. Program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif UKM; Tujuan program ini adalah untuk mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan dan meningkatkan daya saing UKM sehingga pengetahuan serta sikap wirausaha semakin berkembang, produktivitas meningkat, wirausaha baru berbasis pengetahuan dan teknologi meningkat jumlahnya, dan ragam produk-produk unggulan UKM semakin berkembang.
4. Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro; Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin dalam rangka memperoleh pendapatan yang tetap, melalui upaya peningkatan kapasitas usaha sehingga menjadi unit usaha yang lebih mandiri, berkelanjutan dan siap untuk tumbuh dan bersaing. Program ini akan memfasilitasi peningkatan kapasitas usaha mikro dan keterampilan pengelolaan usaha serta sekaligus mendorong adanya kepastian, perlindungan dan pembinaan usaha.
5. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi; Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi agar koperasi mampu tumbuh dan berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya menjadi wadah kepentingan bersama bagi anggotanya untuk memperoleh efisiensi kolektif, sehingga citra koperasi menjadi semakin baik. Dengan demikian diharapkan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat primer dan sekunder akan tertata dan berfungsi dengan baik; infrastruktur pendukung pengembangan koperasi semakin lengkap dan berkualitas; lembaga gerakan koperasi semakin berfungsi efektif dan mandiri; serta praktek berkoperasi yang baik (best practices) semakin berkembang di kalangan masyarakat luas.

E. TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKMTugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
2. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
4. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya; dan
5. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Read More..